Berita Jawa Timur Nasional Surabaya Utama

Dukung MUI Menginisiasi RUU Pidana LGBT, Ketua Madas Jatim: Prihatin Orientasi Menyimpang

Nurul Hidayat, Ketua DPD Madura Asli (Madas) Sedarah Provinsi Jawa Timur prihatin dengan maraknya praktek Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang sudah berlangsung terang-terangan di ruang publik. (istimewa/ surabayakabarmetro.id)

SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA – Dukungan terhadap RUU Pidana LGBT terus meluas.

Kali ini dukungan tersebut dating dari Madas Sedarah Jatim.

Nurul Hidayat, Ketua DPD Madura Asli (Madas) Sedarah Provinsi Jawa Timur prihatin dengan maraknya praktek Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang sudah berlangsung terang-terangan di ruang publik.

Hal ini berdasarkan pengamatan langsung pihaknya di lapangan, mau pun konten-konten yang ada di media sosial.

Menurutnya hal ini tentu berbahaya karena secara tidak langsung mengkampanyekan perilaku LGBT kepada generasi muda. Karenanya, praktek ini harus segera dihentikan untuk menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual.

“Tentu saya prihatin dengan fenomena saat ini, bagaimana para kaum LGBT sudah secara terbuka menunjukkan eksistensi mereka. Saya melihat kondisi ini sudah bagian mengkampanyekan gaya hidup dan orientasi seks menyimpang,” kata pria yang akrab disapa Dayat itu, Jumat 25 Juli 2026 lalu.

Advokat muda ini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata dengan kondisi tersebut. Namun, ia mengakui saat ini di Indonesia, mengkampanyekan LGBT belum secara spesifik diatur dan diancam pidana dalam hukum pidana nasional yang berlaku secara umum.

Sebab pemidanaan hanya dapat dilakukan jika perbuatan tersebut melanggar ketentuan tindak pidana yang ada, seperti perbuatan cabul terhadap anak atau pelanggaran kesusilaan umum. Karena itu, ia mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginisiasi RUU LGBT ke DPR RI.

“Saya mendukung langkah MUI yang menginisiasi RUU Pidana LGBT. Di mana di dalamnya diatur pasal pidana untuk pelaku pengkampanye perilaku LGBT. Ini sudah tepat, agar menjadi efek jera dan menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum melakukan penindakan sekaligus menghindari aksi main hukum sendiri di masyarakat,” tegas Dayat.

Dayat menambahkan, sebagai warga NU, ia berharap pada Muktamar ke-35 NU di Jombang pada akhir Agustus nanti, persoalan LGBT ini bisa menjadi salah materi yang dibahas. Dengan demikian putusan atau rekomendasi tersebut, nantinya menjadi rujukan bagi masyarakat mau pun pemerintah.

Ia melanjutkan, harapannya rekomendasi PBNU itu bisa memperkuat langkah MUI dalam memperjuangkan RUU Pidana LGBT ke parlemen. Sebab, tak bisa dipungkiri NU adalah ormas Islam terbesar di negeri ini. Karena itu rekomendasi tentu sangat mempengaruhi kehidupan dalam bernegara.

“Kita bisa melihat bagaimana fenomena LGBT ini sangat mengkhawatirkan, ini sejalan dengan fakta meningkatnya angka penderita HIV/AIDS diberbagai daerah. Sebab perilaku LGBT menjadi sumber utama penularan serta penyebaran HIV/AIDS. Harus ada langkah cepat dan progresif untuk menangani masalah LGBT,” pungkas tokoh pemuda Jawa Timur asal Madura ini. (surabayakabarmetro.id)

Bagus

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Utama

Toko Karpet di Gemblongan Surabaya Terbakar, Kepanikan Sejumlah Orang Ikut Terekam

SURABAYA – Sebanyak dua toko karpet yang ada di Jalan Gemblongan, Surabaya terbakar, Minggu (16/10/2022) sore kemarin. Saat kejadian, kobaran
Berita Utama

Tim Antasena dan Sapuangin ITS Capai Prestasi Bergengsi di Kancah Internasional, Berjaya di Shell Eco-Marathon 2022

SURABAYA – Satu lagi prestasi yang berhasil ditorehkan oleh para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Mereka berhasil meraih prestasi