Berita Surabaya Utama

Resahkan Masyarakat, 4 Pelaku Curanmor di Surabaya Disikat Polisi, Timah Panas Jadi Hadiah

Para pelaku curanmor di Surabaya yang ditangkap Polsek Sukolilo, Surabaya (surabayakabarmetro.com)

SURABAYAKABARMETRO.COM, SURABAYA – Kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sering meresahkan masyarakat Surabaya akhir-akhir ini. Sebab, di sejumlah media sosial sering muncul laporan masyarakat terkait kasus curanmor.

Terkait hal itu, polisi kemudian meresponnya. Buktinya, polisi kemudian menangkap empat pelaku curanmor yang ada di Surabaya.

Polsek Sukolilo Surabaya menangkap 4 pelaku curanmor di wilayah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Dari para tersangka, polisi mengamankan 3 motor. Selanjutnya, motor itu akan dikembalikan kepada para korban.

Kompol Sholeh Kapolsek Sukolilo Surabaya mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam waktu satu hari. Di antaranya Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, Mochammad Sahrowi, (29) warga Sidodadi Surabaya, Moch Andri, (17) wara Jalan Sumbo gang 4/22 Surabaya dan Ribut Arip Setiawan, (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya.

Menurutnya, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat. “Tepatnya, soal kejadian pencurian kendaraan didepan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya,” papar Kompol Sholeh di Polsek Sukolilo Kota Surabaya, pada Jum’at (11/11/2022),” terangnya. Polisi juga ‘menghadiahkan’ timah panas ke pelaku.

Sholeh melanjutkan, para pelaku biasanya mengincar motor di kawasan perumahan, hingga pusat perbelanjaan. Para pelaku tidak membutuhkan waktu lama saat beraksi.

“Para pelaku menggunakan kunci letter-T saat beraksi. Selanjutnya, motor hasil curian itu dijual ke Tenggumung, Surabaya,” ujarnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 unit Honda Beat warna hitam nopol L-5791-FU (sarana), satu unit Honda Vario warna merah L-4920-LN (hasil), dua dompet warna hitam dan coklat, dua kunci pas uk 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi atau dipipihkan.

Akibat aksi kejahatannya itu, kini para pelaku itu diancam dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (surabayakabarmetro.com)

Bagus

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Utama

Toko Karpet di Gemblongan Surabaya Terbakar, Kepanikan Sejumlah Orang Ikut Terekam

SURABAYA – Sebanyak dua toko karpet yang ada di Jalan Gemblongan, Surabaya terbakar, Minggu (16/10/2022) sore kemarin. Saat kejadian, kobaran
Berita Utama

Tim Antasena dan Sapuangin ITS Capai Prestasi Bergengsi di Kancah Internasional, Berjaya di Shell Eco-Marathon 2022

SURABAYA – Satu lagi prestasi yang berhasil ditorehkan oleh para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Mereka berhasil meraih prestasi