SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA– Kelompok gangster melakukan tawuran di Jalan Ngaglik, Surabaya.
Aksi brutal itu dipicu dari sebuah tantangan dari Instagram.
Mengetahui adanya tawuran tersebut, polisi segera bertindak cepat.
Sebelumnya, begitu mendapat sebuah tantangan melalui group Instagram, ketiga pemuda, DN (22 tahun) dan AF (16 tahun) nekat melakukan tawuran.
Akibatnya, kini mereka diamankan tim Respati Polrestabes Surabaya dan digelandang ke Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng Surabaya pada Sabtu dini hari 19 Oktober 2024 pukul 04.30 WIB.
Diduga terlibat dalam aksi tawuran dengan group yang menamai dirinya ”Auw Auw “ yang terjadi di perempatan Jalan Ngaglik, Surabaya.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan para pelaku aksi Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, didampingi Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya menjelaskan, peristiwa tawuran ini melibatkan dua kelompok, yaitu Kelompok Utara Seram dan Kelompok Auw-Auw.
“Sebelumnya, kedua kelompok ini telah sepakat untuk bertemu di perempatan Jalan Ngaglik untuk melakukan tawuran,” ucap Bayu.
Menurut Bayu, para pelaku yaitu MDN (22), AT (16) dan FF (17) yang merupakan anggota Kelompok Utara Seram, diketahui telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terlibat dalam tawuran.
Mereka kemudian diajak oleh beberapa orang untuk ikut dalam aksi tersebut.
Saat menuju lokasi, MDN melihat seorang laki-laki membawa senjata tajam jenis celurit.
Ia kemudian meminta untuk membawa senjata tajam tersebut dan menyelipkannya di depan badannya.
Sesampainya di perempatan Jalan Ngaglik, kedua kelompok terlibat aksi saling kejar dan menyerang.
Tim Respati yang tiba di lokasi kemudian membubarkan tawuran dan mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang 110 cm untuk digelandang ke Polsek Genteng
MDN dan AT saat ini berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini ditangani Polsek Genteng berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau UU no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA),” terang Bayu. (surabayakabarmetro.id)




