Berita Opini Politik Utama

Gus Dur dan Dwifungsi, TNI Kembali ke Barak Saja

Ilustrasi opini soal Gus Dur dan Dwifungsi, TNI Kembali ke Barak Saja (AI)

Oleh Ivan Andreas, Warga Surabaya

SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA- Revisi Undang-Undang TNI telah disahkan DPR pada Kamis 20 Februari 2025. Hal ini tentu saja menimbulkan reaksi dari berbagai lapisan masyarakat. Gelombang penolakan bermunculan.

Sejumlah demonstrasi digelar di berbagai kota untuk menolak pengesahan revisi UU TNI tersebut. Wacana untuk mengembalikan dwifungsi TNI memang mencuat sejak beberapa waktu lalu. Itu setelah Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 setelah muncul Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

Pemerintah memang menargetkan revisi tersebut bisa tuntas sebelum masa reses DPR RI, atau sebelum libur Lebaran tahun ini. Sedangkan, DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat, 21 Maret 2025.

Tentu saja hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Misalnya, seperti yang baru saja dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras. Mereka menggelar aksi saat digelarnya rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI oleh panitia kerja pemerintah dan Komisi I DPR, di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) sore.

Yang menjadi sorotan revisi itu mengatur sejumlah hal krusial. Di antaranya mengatur penambahan usia dinas keprajuritan serta memperluas keterlibatan militer aktif dalam jabatan-jabatan sipil. Bahkan, berdasarkan data terbaru, jumlah lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif rencananya bakal bertambah menjadi 16. Padahal, berdasarkan penjelasan anggota DPR RI, TB Hasanuddin pada saat ini saja jumlah lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif sudah berjumlah 10.

Keenambelas lembaga yang bisa dijabar oleh prajurit TNI aktif jika revisi Undang-Undang TNI disahkan di antaranya meliputi politik dan keamanan negara, Sekretaris Militer Presiden, pertahanan negara, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional. Selain itu, juga masih ada Search and Rescue (SAR) nasional, Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Kelautan dan Perikanan, serta yang terakhir adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Gus Dur Hapus Dwifungsi ABRI

Membahas soal revisi UU TNI rasanya tak lengkap tanpa mengingat kembali apa yang dilakukan oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Sebab, pada era Gus Dur dwifungsi TNI (kala itu masih bernama dwifungsi ABRI) berhasil dihapus. Pada saat itu, Gus Dur mencabut dwifungsi ABRI. Sehingga mengakibatkan TNI harus melepaskan peran sosial-politiknya.

Sejak saat itu, para prajurit TNI aktif tak bisa lagi berpartisipasi dalam politik partisan maupun menempati jabatan sipil.

Dalam pemerintahannya yang saat itu relatif singkat (1999-2001), Gus Dur berusaha memberi ruang seluas-luasnya bagi kelompok sipil. Tujuannya untuk memberikan sumbangsih dalam pembinaan pertahanan negara. Hal ini juga terlihat dari penghapusan fraksi TNI-Polri dari parlemen.

Gus Dur mengambil kebijakan berani itu tentu saja bukan tanpa alasan. Bisa saja Gus Dur menganggap, posisi publik yang bisa dikuasai oleh TNI terlalu banyak. Sehingga, hal itu akan rawan menimbulkan benturan kepentingan.

Tentu saja kita tidak lupa bagaimana pada era Orde Baru, para prajurit TNI aktif mengisi banyak jabatan. Akibatnya, corak pemerintahan yang bergaya militerisme, anti-kritik, dan tersentral terasa sangat kuat. Terlebih, pada saat gaya pemerintahan begitu mendominasi, maka kebebasan pers juga akan terancam.

Oleh karena itu, apabila ada gagasan untuk menghidupkan kembali gagasan dwifungsi TNI, tentu saja hal ini akan menjadi jalan mundur bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Bahkan, bisa saja bangsa Indonesia dianggap tidak bisa menjaga amanah dari Gus Dur. Sehingga, sudah saatnya kita mengembalikan TNI ke barak, atau dengan kata lain kembali sesuai dengan tugas dan fungsi dasarnya. Tepatnya dalam hal ini adalah fungsi pertahanan negara, bukan terjun ke dunia politik, atau berebut mengisi jabatan dengan masyarakat sipil. (surabayakabarmetro.id)

Bagus

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Utama

Toko Karpet di Gemblongan Surabaya Terbakar, Kepanikan Sejumlah Orang Ikut Terekam

SURABAYA – Sebanyak dua toko karpet yang ada di Jalan Gemblongan, Surabaya terbakar, Minggu (16/10/2022) sore kemarin. Saat kejadian, kobaran
Berita Utama

Tim Antasena dan Sapuangin ITS Capai Prestasi Bergengsi di Kancah Internasional, Berjaya di Shell Eco-Marathon 2022

SURABAYA – Satu lagi prestasi yang berhasil ditorehkan oleh para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Mereka berhasil meraih prestasi