SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA– Polemik parkir liar masih berlanjut di Surabaya.
Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku sudah menyiapkan dua skema.
Perlu diketahui, Wali Kota Eri menjelaskan setiap tempat usaha, bisa memilih dua skema pembayaran pajak parkir.
Skema yang pertama adalah pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk.
Jika memilih skema ini, pemilik usaha wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” di lokasi usaha.
“Jadi kalau selama tidak menghapus tulisan bebas parkir, maka (biaya parkir gratis) dan dibebankan toko modern,” jelas Wali Kota Eri, Senin 16 Juni 2025.
Sedangkan pada skema kedua, perhitungan pajak parkir dilakukan berdasarkan data riil jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, toko modern diperbolehkan menarik retribusi parkir kepada konsumen secara tunai ataupun elektronik.
“Sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir (skema kedua) atau tidak (skema satu), itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir,” terangnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri menggarisbawahi pentingnya kejujuran pemilik usaha seperti toko modern dalam menghitung jumlah kendaraan yang parkir jika menggunakan skema pertama. Sebab, sebelumnya ia menemukan pajak parkir toko modern yang hanya sebesar Rp175.000 per bulan dengan hitungan 15 mobil atau kendaraan per hari.
“Jadi intinya sama saja itu adalah ketika dia (toko) mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai jumlah kendaraan yang parkir di sana,” tuturnya. (surabayakabarmetro.id)




