SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA– Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan jam malam.
Jam malam tersebut diterapkan untuk para pelajar.
Tujuannya untuk mencegah kenakalan remaja, dan sebagainya.
Terkait hal itu, politisi Partai Gerindra, Alif Iman Waluyo mendukung rencana penerapan jam malam bagi pelajar di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Alif, kebijakan ini penting untuk menciptakan rasa aman serta menekan potensi tindak kriminal yang melibatkan generasi muda.
“Melihat maraknya geng motor yang bisa menjadi pintu dari tindak kriminal, jam malam ini menjadi langkah preventif yang harus kita dukung bersama,” ujar Alif, Selasa 24 Juni 2025.
Menurutnya, aktivitas geng motor kerap kali menjadi awal dari tindakan pelanggaran hukum lain seperti perkelahian, balap liar, hingga kejahatan jalanan.
Alif meyakini pembatasan aktivitas pelajar di malam hari akan memutus mata rantai tersebut.
“Dengan upaya berlakunya jam malam, intensitas aktivitas geng motor bisa ditekan. Ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari proteksi terhadap masa depan generasi muda,” tegas Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya itu.
“Kalau pelajar sudah ada di rumah pada waktu malam, tentu peluang mereka terlibat dalam aksi geng motor atau tindak kejahatan lain bisa ditekan,” tambah Alif.
Alif juga menyebutkan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mensukseskan penerapan kebijakan ini. Alif menilai, pengawasan keluarga dan sinergi antarwarga menjadi kunci utama menciptakan suasana kondusif di Kota Pahlawan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran bersama, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat, harus ditingkatkan,” tutur politisi muda ini.
Alif menambahkan, kenyamanan dan ketertiban kota bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan tugas bersama. Alif optimistis, jika semua pihak terlibat aktif, Surabaya akan menjadi kota yang lebih aman dan ramah bagi seluruh warganya.
“Sehingga Surabaya bisa lebih nyaman dan tenteram untuk seluruh warga, terutama generasi muda yang harus kita jaga bersama-sama,” pungkasnya.
Diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Surabaya.
Kebijakan ini berlaku bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap generasi muda.
Selain untuk mencegah tindak kriminal, aturan tersebut juga bertujuan melindungi anak dari pergaulan bebas, narkotika, kekerasan, serta memberikan ruang lebih besar bagi mereka untuk beristirahat dan fokus belajar.
Surabaya sendiri tergabung dalam jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF yang berkomitmen menciptakan kota ramah anak. (surabayakabarmetro.id)




