SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA- Kebjakan terhadap rokok rakyat mendapatkan sorotan dari pengusaha Jawa Timur.
Menurutnya, terdapat ketimpangan struktural atas kebijakan terhadap rokok rakyat.
Industri hasil tembakau masih menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat menembus lebih dari Rp226 triliun, menjadikannya penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional. Namun di balik angka yang impresif itu, tersimpan persoalan struktural yang jarang dibahas secara jujur, ketimpangan kebijakan cukai yang menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok konglomerat relatif aman.
Hal itu disampaikan Founder Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, dalam analisisnya mengenai arah kebijakan cukai tembakau nasional. Menurutnya, ketimpangan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan lahir dari kebijakan teknis yang tampak netral, tetapi dalam praktiknya memukul pelaku kecil secara sistematis.
“Masalahnya bukan pada prosedur, melainkan pada hasil akhirnya. Setelah semua proses legal dijalani, pabrik rokok rakyat justru dibatasi kuotanya,” kata Gus Lilur, sapaan karibnya, Senin (2/2/2026)
Secara normatif, mekanisme pemesanan pita cukai dinilai sudah tertib dan transparan. Pabrik rokok wajib masuk ke portal Bea Cukai, memesan pita melalui sistem P3C, menunggu sekitar 20 hari, memastikan status “P3C sudah di KPPBC”, lalu melanjutkan ke CK-1, mengisi data jumlah pita, mencetak SPPB, meminta billing, melakukan pembayaran, hingga akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat.
“Seluruh proses ini resmi, legal, tercatat, dan transparan. Bahkan pabrik rokok rakyat harus berurusan langsung dengan Bea Cukai pusat dan daerah sekaligus,” ujarnya.
Namun persoalan muncul ketika kuota pita cukai, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT), dibatasi. Padahal, SKT merupakan jantung produksi pabrik rokok rakyat.
“SKT itu padat karya. Di situ ada buruh linting, petani tembakau, dan ekonomi lokal yang hidup. Ketika kuota SKT dibatasi, yang berhenti bukan hanya produksi, tapi seluruh mata rantai ekonomi rakyat,” tegasnya.
Gus Lilur menyoroti ironi kebijakan ketika negara merespons pelanggaran oleh oknum pengusaha, yang menyalahgunakan pita cukai SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau dikenal sebagai praktik SALTEM, dengan cara membatasi kuota SKT secara menyeluruh.
“Itu pelanggaran serius dan harus ditindak tegas. Tapi negara justru memilih jalan pintas: membatasi kuota SKT bagi semua pabrik. Kesalahan segelintir orang dibayar mahal oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum,” katanya.
Menurutnya, negara menggunakan logika pengendalian kolektif, bukan penegakan hukum yang presisi. “Ini bukan keadilan. Ini pengorbanan rakyat kecil demi menutupi lemahnya penegakan hukum,” tambahnya.
Pembatasan pita cukai, lanjut Gus Lilur, tidak serta-merta menghentikan produksi rokok. Permintaan pasar tetap ada. Yang berubah hanyalah jalurnya: dari legal menjadi ilegal.
“Rokok ilegal itu sering kali bukan lahir dari niat jahat, tapi dari kebijakan yang menyempitkan ruang legal,” ujarnya.
Ia menilai, secara fiskal justru negara akan lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. “Berapa pun jumlah pita yang dipesan pemegang NPPBKC, sebanyak itu pula negara menjual dan menerima cukai. Negara tetap untung, pengawasan tetap bisa dilakukan,” jelasnya.
Jika kekhawatiran negara adalah pengawasan, Khalilur menegaskan solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan penguatan kontrol. “Teknologinya ada. Negara bisa mewajibkan pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung ke Bea Cukai sebagai syarat NPPBKC. Dengan begitu, praktik SALTEM bisa dipantau secara real time,” katanya.
Selain itu, ia mendorong peran Polri untuk menindak pelanggaran nyata secara tepat sasaran, bukan sekadar operasi rutin yang kerap menyasar pelaku kecil.
Masalah mendasar lainnya adalah kegagalan negara membedakan rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal struktur ekonominya sangat berbeda.
“Pabrik besar punya modal kuat, mesin modern, jaringan luas, dan tahan banting terhadap kenaikan cukai. Pabrik rakyat hidup dari tenaga kerja manual dan pasar lokal. Perlakuan yang sama justru melahirkan ketimpangan,” tegasnya.
Karena itu, ia mengapresiasi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan pita cukai khusus yang lebih murah bagi rokok rakyat.
“Diferensiasi tarif itu bukan pemanjaan, tapi koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah lama dibiarkan,” ujarnya.
Dalam konteks itulah, gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) dinilai sangat relevan. “KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri. Ini desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau, dari pita cukai, tarif, pengawasan, sampai penguatan pabrik rokok rakyat dan petani,” katanya.
Ia menyebut Madura sebagai wilayah strategis karena merupakan salah satu lumbung tembakau nasional. “KEK Tembakau bisa menjadi laboratorium kebijakan. Di sana negara hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi, dan petani tembakau menjadi subjek pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan cukai tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. “Ukuran sejatinya adalah apakah petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru makin terdesak,” tegasnya.
“Selama ruang legal rokok rakyat terus disempitkan, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru, dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian negara,” tandasnya. (surabayakabarmetro.id)




