SURABAYAKABARMETRO.ID – Ada angin segar untuk para driver ojek online atau ojol.
Kabar gembira itu adalah ILC 114 sahkan payung hukum pekerja platform.
Perlu diketahui, delegasi KSPSI AGN yang diwakili William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan membawa kabar gembira untuk jutaan pekerja platform, seperti driver ojek online (Ojol), kurir online dan pekerja konten.
Pasalnya para pekerja platform tersebut telah memiliki payung hukum global.
Delegasi KSPSI AGN beserta Delegasi Indonesian lainnya telah merampungkan 12 hari negosiasi di Jenewa dengan mendorong Indonesia menjadi negara pertama ASEAN yang meratifikasi konvensi ekonomi platform
Komite CNP dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 resmi mengesahkan konvensi dan resolusi kerja layak sektor platform ekonom. Pengesahan dilakukan pada 11 Juni 2026.
“Ini artinya pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia punya payung hukum internasional pertama yang melindungi mereka,” kata William Yani dalam keterangannya, Minggu 14 Juni 2026.
Tokoh buruh yang akrab disapa Willy itu mengungkapkan, mandat yang diberikan KSPSI AGN di Jenewa sudah selesai. Namun Willy yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) ini menegaskan tugas di Jakarta justru baru dimulai.
“Kami berkomitmen mengawal agar teknologi platform jadi alat penciptaan kerja layak, bukan mesin eksploitasi digital baru. KSPSI AGN siap jadi garda terdepan,” ujar Willy.
Sementara itu, Tonny Pangaribuan mengungkapkan ILC 114 menciptakan sejarah bagi 59 juta pekerja platform di tanah air. Sebab saat ini mereka telah memiliki payung hukum global. Pihaknya pun bersyukur menjadi bagian dari saksi sekaligus pelaku sejarah.
“Ini payung hukum global pertama untuk driver ojek online, kurir, pekerja konten digital, freelancer platform,” pungkas Tonny Pangaribuan, Bendahara DPP KSPSI AGN dan Ketua Umum SP PMIT.
Pada kesempatan tersebut, KSPSI AGN juga menyerukan 7 langkah konkret, Yakni :
- Kepada Pemerintah RI: Bentuk Tim Inter-Departemen Ratifikasi Konvensi Platform Economy di bawah Kemenaker, libatkan KSPSI, APINDO, akademisi.
- Kepada DPR RI: Masukkan ratifikasi konvensi platform economy ke Prolegnas 2027-2029 begitu ILC 115 adopsi.
- Kepada Kemenkominfo: Buat regulasi turunan soal audit algoritma platform digital di Indonesia.
- Kepada BPJS Ketenagakerjaan: Siapkan skema khusus iuran jaminan sosial pekerja platform dengan skema “portable benefit”.
- Kepada PERUSAHAAN Platform: Mulai sekarang lakukan audit mandiri algoritma, hapus praktik “suspend massal tanpa klarifikasi”.
- Kepada Serikat Pekerja: Bangun serikat pekerja platform sektoral – serikat driver, serikat kurir, serikat pekerja konten.
- Kepada Publik: Jangan hanya jadi “konsumen aplikasi”, tapi jadi “warga yang menuntut platform bertanggung jawab”. (surabayakabarmetro.id)



