Berita Surabaya Utama

Berhasil Curi Motor RX King, Maling di Surabaya Justru Tertangkap karena 1 Kesalahannya di Facebook

Berhasil Curi Motor RX King, Maling di Surabaya Justru Tertangkap karena 1 Kesalahannya di Facebook (istimewa/ surabayakabarmetro.id)

SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA– Seorang maling motor RX King di Surabaya baru saja tertangkap.

Pelaku sebenarnya berhasil curi motor, dan nyaris tak tertangkap polisi.

Namun, karena 1 kesalahannya di Facebook, pelaku akhirnya ditangkap polisi.

DP ( 21 Tahun ) warga Keputran nekat mencuri motor pada Sabtu 9 Meit 2024 dini hari

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus DP, pelaku pencurian motor yg menggunakan sebuah gunting untuk menggasak motor korbannya,” jelas Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N.

DP warga Keputran Panjunan Surabaya melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan cara memotong kabel stop kontak.

Pelaku menggunakan sebuah gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selanjutnya, disambungkan dengan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa menggunakan kunci kontaknya.

Tak butuh waktu lama, sebuah motor Yamaha RX King milik Hoiron yg diparkir di parkiran Foodcourt Urip Sumoharjo pun berhasil ia bawa kabur.

Selanjutnya hasil curian ia posting ke akun sosial media Facebook miliknya, dan dijual dengan harga Rp 3.700.000.

Uang tersebut dia pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini pihak Kepolisian masih memburu penadahnya.

Berdasarkan catatan Kepolisan, DP memang baru kali ini menjalankan aksi pencurian motor, namun sebelumnya ia telah terlibat dalam beberapa kasus penggelapan motor. Salah satu korbannya adalah Indra, warga Jalan Jagalan Surabaya.

Awalnya DP meminjam motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya, kemudian motor tidak dikembalikan ke pemiliknya malah dijual ke orang lain dengan harga Rp 4.000.000,- Kasus ini pun telah ditangani oleh Polsek Genteng.

“Kini DP harus meringkuk di dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Bayu. (surabayakabarmetro.id)

Bagus

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Utama

Toko Karpet di Gemblongan Surabaya Terbakar, Kepanikan Sejumlah Orang Ikut Terekam

SURABAYA – Sebanyak dua toko karpet yang ada di Jalan Gemblongan, Surabaya terbakar, Minggu (16/10/2022) sore kemarin. Saat kejadian, kobaran
Berita Utama

Tim Antasena dan Sapuangin ITS Capai Prestasi Bergengsi di Kancah Internasional, Berjaya di Shell Eco-Marathon 2022

SURABAYA – Satu lagi prestasi yang berhasil ditorehkan oleh para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Mereka berhasil meraih prestasi