SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA – Pengendara di Surabaya kembali perlu memperhatikan aturan lalu lintas. Tilang manual kembali diterapkan di Kota Surabaya mulai Senin, 28 September 2026.
Kebijakan ini menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak hanya mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penerapan tilang manual memungkinkan petugas melakukan penindakan secara langsung terhadap pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan.
Dengan demikian, pengawasan terhadap ketertiban berlalu lintas tidak hanya dilakukan melalui kamera ETLE.
Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Ditindak
Tilang manual pada dasarnya ditujukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang ditemukan petugas di lapangan.
Pengendara yang melanggar aturan dapat dihentikan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa pelanggaran yang selama ini menjadi perhatian dalam penindakan lalu lintas antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, serta tidak melengkapi kendaraan dengan perlengkapan yang diwajibkan.
Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil dan membawa kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat juga dapat menjadi bagian dari penindakan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Pengendara juga perlu memperhatikan kondisi kendaraannya sebelum digunakan.
Kelengkapan seperti spion, lampu, pelat nomor, hingga perlengkapan keselamatan bukan sekadar formalitas, tetapi berkaitan dengan keamanan selama berada di jalan.
Pemeriksaan sederhana sebelum berangkat dapat membantu pengendara memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan.
Kembalinya tilang manual menunjukkan bahwa pengawasan lalu lintas dapat dilakukan melalui lebih dari satu mekanisme. ETLE bekerja dengan memanfaatkan kamera untuk merekam pelanggaran tertentu, sedangkan tilang manual dilakukan ketika petugas menemukan pelanggaran secara langsung.
Bagi pengendara, perbedaan mekanisme tersebut bukan berarti harus lebih berhati-hati hanya ketika berada di lokasi yang memiliki kamera ETLE.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap diperlukan selama berkendara, termasuk ketika tidak melihat adanya kamera maupun petugas di sekitar jalan.
Kehadiran petugas di lapangan juga membuat pengendara perlu lebih memperhatikan perilaku saat berkendara. Kebiasaan yang selama ini dianggap sepele, seperti menerobos lampu lalu lintas ketika jalan terlihat sepi atau menggunakan ponsel saat kendaraan sedang berjalan, tetap dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Berkendara Tertib untuk Keselamatan Bersama
Penerapan tilang bukan hanya berkaitan dengan pemberian sanksi kepada pengendara yang melanggar. Aturan lalu lintas dibuat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Karena itu, pengendara di Surabaya perlu kembali memperhatikan kelengkapan kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan kembali diterapkannya tilang manual mulai Senin, 28 September 2026, pengendara diharapkan tidak hanya tertib ketika ada pengawasan. Keselamatan di jalan tetap menjadi tanggung jawab setiap pengguna jalan.(surabayakabarmetro.id)
Penulis: Anisah RA




