Berita Hukum dan Kriminal Jawa Timur Surabaya Utama

Saat Kamera ETLE Belum Cukup untuk Tumbuhkan Tertib Lalu Lintas, Ternyata Tilang Manual Masih Dibutuhkan

Saat Kamera ETLE Belum Cukup untuk Tumbuhkan Tertib Lalu Lintas, Ternyata Tilang Manual Masih Dibutuhkan (pexels)

SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA – Sekarang, kamera sudah ikut mengawasi jalan pelanggaran yang dulu mungkin membuat pengendara langsung dihentikan polisi, kini bisa terekam tanpa ada petugas yang berdiri di depannya.

Tapi kamera juga punya batas.

Tepatnya, ada kondisi tertentu ketika petugas masih perlu turun langsung ke jalan dan melakukan penindakan.

Kehadiran ETLE membuat cara penindakan lalu lintas ikut berubah dimana pengendara yang melakukan pelanggaran bisa saja tidak langsung mengetahui bahwa kendaraannya terekam kamera dan bukti pelanggaran kemudian diproses melalui sistem elektronik.

Tapi di tengah penggunaan ETLE, polisi masih melakukan penindakan secara langsung di jalan. Lalu, kenapa tilang manual masih diperlukan?

Satu di antaranya tidak semua pelanggaran terjadi di lokasi yang memiliki kamera ETLE dimana ada kondisi tertentu yang membuat petugas tetap perlu melakukan penindakan langsung.

Penindakan langsung juga membuat petugas bisa melihat kondisi di lapangan ada situasi tertentu yang tidak cukup hanya dilihat melalui rekaman kamera dan saat menemukan pelanggaran secara langsung, petugas dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Di Jawa Timur, penindakan lalu lintas juga mulai menggunakan teknologi yang bisa dibawa langsung oleh petugas. Ditlantas Polda Jawa Timur menggunakan ETLE handheld, yaitu perangkat elektronik genggam untuk merekam pelanggaran saat petugas berada di jalan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa penindakan lalu lintas sekarang tidak hanya soal kamera yang dipasang di persimpangan atau ruas jalan tertentu namun ada juga teknologi yang digunakan langsung oleh petugas ketika berada di lapangan.

Tilang manual sendiri tetap memiliki aturan dalam pelaksanaannya dimana petugas yang melakukan penindakan juga harus memenuhi ketentuan dan memiliki kompetensi yang diperlukan. Dengan begitu, ETLE dan tilang manual sebenarnya tidak sepenuhnya menggantikan satu sama lain.

Kamera digunakan untuk membantu merekam dan memproses pelanggaran secara elektronik, sementara petugas tetap dibutuhkan ketika penindakan langsung diperlukan.

Buat pengendara, perubahan ini mungkin terasa cukup berbeda dibanding beberapa tahun lalu.

Dulu, ketika melakukan pelanggaran, kemungkinan besar pengendara akan langsung melihat polisi yang menghentikan kendaraan. Sekarang, pelanggaran juga bisa diketahui dari kamera tanpa ada petugas yang berdiri tepat di depan kendaraan.

Namun, keberadaan ETLE bukan berarti polisi tidak lagi perlu berada di jalan kamera punya jangkauan dan cara kerja sendiri, sementara petugas tetap dibutuhkan untuk menghadapi kondisi yang terjadi secara langsung.

Jadi, meskipun sistem penindakan lalu lintas semakin digital, tilang manual masih tetap digunakan untuk situasi tertentu. Perkembangan ETLE lebih menunjukkan bahwa cara polisi mengawasi lalu lintas sedang berubah, bukan berarti semua penindakan harus dilakukan oleh kamera.

Bagi pengendara, mau pelanggaran terlihat oleh kamera atau ditemukan langsung oleh petugas, aturan lalu lintas tetap berlaku. Bedanya, sekarang cara pelanggaran tersebut ditemukan bisa semakin beragam. (surabayakabarmetro.id)

Penulis: Nova Yulia

Bagus

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Utama

Toko Karpet di Gemblongan Surabaya Terbakar, Kepanikan Sejumlah Orang Ikut Terekam

SURABAYA – Sebanyak dua toko karpet yang ada di Jalan Gemblongan, Surabaya terbakar, Minggu (16/10/2022) sore kemarin. Saat kejadian, kobaran
Berita Utama

Tim Antasena dan Sapuangin ITS Capai Prestasi Bergengsi di Kancah Internasional, Berjaya di Shell Eco-Marathon 2022

SURABAYA – Satu lagi prestasi yang berhasil ditorehkan oleh para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Mereka berhasil meraih prestasi