Berita Ekonomi Hukum dan Kriminal Jawa Timur Utama

Soal UU Minerba, Pengusaha Jatim Buka Suara: Seperti Cahaya Semu

HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau yang karib disapa Gus Lilur (istimewa/ surabayakabarmetro.id)

SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA-Polemik terkait Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) No. 2 Tahun 2025 terus menggelinding.

Sejumlah pihak ikut bersuara terhadap undang-undang tersebut.

Satu di antaranya adalah seorang pengusaha asal Jawa Timur.

Undang-undang yang digadang-gadang sebagai solusi bagi pengusaha tambang itu ternyata justru berpotensi menjadi penghambat investasi.

Sebab, bukannya mempermudah, aturan baru ini dinilai rumit dan belum sepenuhnya siap diimplementasikan. Akibatnya, pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) baru masih terkatung-katung.

Kewajiban menunggu penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi ganjalan utama.

Tanpa WP, tidak ada izin tambang baru yang bisa diproses. Pengusaha tambang yang sempat bergembira dengan terbitnya UU Minerba, kini harus menelan pil pahit karena WP belum juga diterbitkan.

“UU Minerba ini seperti cahaya semu. Terbit, tapi tidak memberikan kejelasan kapan pengajuan izin baru bisa diproses,” ujar HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (BATARA GRUP), Kamis 15 Januari 2025.

Aturan pengajuan IUP baru juga dinilai memberatkan. UU Minerba memprioritaskan Koperasi, UMKM, atau perusahaan yang bermitra dengan Perguruan Tinggi. Namun, ada sejumlah ketentuan yang dianggap kurang realistis.

“Koperasi dan UMKM hanya boleh beroperasi di kabupaten setempat. Perusahaan yang bermitra dengan kampus, harus menyerahkan 60% keuntungan. Ini kan tidak masuk akal,” lanjut pengusaha yang disapa Gus Lilur tersebut.

Kabar buruk juga menghampiri pengusaha tambang yang sudah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Volume RKAB nasional tahun ini menyusut dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton.

Distribusi volume RKAB ke provinsi dan kabupaten produsen batubara pun molor. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB baru bisa dilakukan pada Maret 2026.

“IUP saat ini terkesan merakyat, tapi lebih banyak berpihak pada konglomerat,” pungkas Gus Lilur. (surabayakabarmetro.id)

Bagus

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Utama

Toko Karpet di Gemblongan Surabaya Terbakar, Kepanikan Sejumlah Orang Ikut Terekam

SURABAYA – Sebanyak dua toko karpet yang ada di Jalan Gemblongan, Surabaya terbakar, Minggu (16/10/2022) sore kemarin. Saat kejadian, kobaran
Berita Utama

Tim Antasena dan Sapuangin ITS Capai Prestasi Bergengsi di Kancah Internasional, Berjaya di Shell Eco-Marathon 2022

SURABAYA – Satu lagi prestasi yang berhasil ditorehkan oleh para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Mereka berhasil meraih prestasi