SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA – Dulu, melihat polisi lalu lintas berdiri di pinggir jalan sambil menghentikan kendaraan yang melanggar merupakan pemandangan yang biasa. Pengendara yang menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau melawan arus bisa langsung diberhentikan dan dikenai tilang.
Kini, pemandangan tersebut perlahan berubah.
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE semakin banyak digunakan untuk merekam pelanggaran tanpa harus ada interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Penegakan hukum lalu lintas pun bergerak menuju sistem yang semakin digital.
Namun, tilang manual ternyata belum sepenuhnya ditinggalkan.
Pada 2026, Korlantas Polri menyatakan penegakan hukum lalu lintas mengutamakan ETLE dengan porsi sekitar 95 persen, sedangkan tilang manual digunakan sekitar 5 persen.
Penerapannya bersifat situasional, terutama untuk pelanggaran tertentu yang dianggap memiliki potensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Dengan begitu, kehadiran tilang manual saat ini bukan berarti sistem digital gagal menggantikan cara lama. Justru keduanya ditempatkan dalam fungsi yang berbeda.
ETLE bekerja dengan kamera dan sistem digital untuk merekam pelanggaran yang terjadi di wilayah yang terjangkau perangkat. Pengendara bahkan bisa tidak menyadari bahwa pelanggarannya telah tercatat.
Korlantas menyebut sistem ETLE telah diterapkan secara luas dan terus dikembangkan sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas.
Sementara itu, petugas di lapangan masih dibutuhkan ketika pelanggaran ditemukan secara langsung atau terjadi pada situasi yang membutuhkan tindakan segera.
Pada April 2026, misalnya, Korlantas menyatakan tilang manual dapat digunakan untuk pelanggaran yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus.
Di Jawa Timur sendiri, penegakan hukum juga semakin banyak memanfaatkan teknologi. Ditlantas Polda Jatim bersama Satlantas jajaran menggunakan ETLE handheld dalam operasi penindakan pada April 2026.
Perangkat tersebut memungkinkan petugas merekam pelanggaran secara langsung menggunakan perangkat genggam dan memasukkannya ke dalam sistem elektronik.
Dalam operasi tersebut, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus menjadi salah satu prioritas penindakan.
Perkembangan ini membuat istilah “tilang manual” menjadi sedikit berbeda dari bayangan masyarakat tentang penilangan pada masa lalu.
Di satu sisi, interaksi langsung antara polisi dan pengendara masih ada. Di sisi lain, teknologi tetap dapat digunakan untuk mendokumentasikan proses penindakan.
Perubahan tersebut juga berkaitan dengan persoalan transparansi. Korlantas menekankan bahwa digitalisasi penegakan hukum ditujukan untuk membuat proses lebih transparan, akuntabel, dan mengurangi ruang terjadinya praktik transaksional. Pada saat yang sama, Korlantas tetap mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal memberikan tilang, tetapi juga bagaimana prosesnya dilakukan secara profesional dan berintegritas.
Bagi pengendara, sebenarnya perbedaan antara tilang manual dan ETLE tidak mengubah hal yang paling mendasar: aturan lalu lintas tetap berlaku, ada atau tidak ada petugas yang sedang berdiri di depan mata.
Bahkan, berkembangnya ETLE membuat anggapan bahwa pelanggaran aman dilakukan ketika tidak melihat polisi menjadi semakin tidak relevan. Kamera dapat merekam kendaraan tanpa pengendara mengetahui saat pelanggaran terjadi. Hingga Mei 2026, Korlantas mencatat terdapat 1.614 perangkat ETLE yang beroperasi di Indonesia.
Di sisi lain, masih dipertahankannya tilang manual menunjukkan bahwa teknologi belum sepenuhnya menghilangkan kebutuhan terhadap kehadiran petugas di jalan.
Ada kondisi tertentu yang membutuhkan pengamatan langsung dan tindakan segera.
Jadi, perjalanan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia saat ini bukan sekadar perpindahan dari tilang manual menuju tilang elektronik. Yang sedang terjadi adalah perubahan cara polisi mengawasi jalan: dari mengandalkan kehadiran petugas menjadi menggabungkan manusia dengan teknologi. (surabayakabarmetro.id)
Penulis: Alya Sabila




