SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA – Polemik pasca Muktamar semakin memanas.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menegaskan akan melanjutkan langkah hukum terkait dugaan suap, risywah, dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Gus Lilur menyatakan tengah menyiapkan bukti tambahan untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta dugaan penyimpangan dalam forum tertinggi organisasi NU itu diperiksa secara objektif dan transparan.
“Saya memilih menjadikan hukum sebagai panglima. Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan main kayu, bukan intimidasi, dan bukan tindakan di luar hukum,” kata Gus Lilur dalam keterangan tertulis.
Gus Lilur Siapkan Bukti Tambahan untuk KPK
Gus Lilur menyebut telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf kepada KPK terkait dugaan yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia juga berencana kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan depan untuk menyerahkan tambahan bukti sekaligus memperluas pengaduan.
Selain dua nama tersebut, ia menyebut Miftahul Akhyar dan Sulaiman Tanjung sebagai pihak yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum.
Gus Lilur turut membuka kemungkinan pelaporan terhadap pihak lain, termasuk penyelenggara negara, apabila ditemukan bukti yang relevan.
Namun, ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pengaduan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Tanggapi Langkah Hukum Saifullah Yusuf
Di tengah polemik dugaan suap Muktamar NU, Gus Lilur juga menanggapi pemberitaan mengenai langkah hukum Saifullah Yusuf terhadap sejumlah orang yang menyampaikan dugaan aliran dana ilegal dan praktik suap dalam penyelenggaraan muktamar.
Mengutip pemberitaan detikNews pada 14 Oktober 2026, Saifullah Yusuf menyatakan telah melaporkan tiga orang kepada kepolisian setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat jawaban. Gus Lilur disebut sebagai salah satu pihak yang sebelumnya menerima somasi tersebut.
Gus Lilur mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Menurut dia, proses hukum terhadap laporan yang berbeda harus berjalan berdasarkan bukti dan tidak digunakan untuk menghambat pengungkapan dugaan pelanggaran.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa laporan pidana tidak otomatis membuktikan kesalahan terlapor. Prinsip yang sama, menurut dia, harus berlaku dalam penanganan pengaduan dugaan korupsi.
Klaim Pengembalian Dana Perlu Ditelusuri
Gus Lilur juga mengklaim sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) telah atau sedang bersiap mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Ia meminta aparat menelusuri jumlah penerima, sumber dana, mekanisme penyaluran, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Menurut Gus Lilur, pengembalian dana harus dilakukan melalui prosedur yang sah apabila ditemukan dasar hukum yang mendukung. Informasi dan bukti terkait dugaan transaksi yang tidak semestinya juga perlu disampaikan kepada aparat berwenang.
Ia turut meminta KPK memeriksa kemungkinan keterkaitan sumber dana dengan aktivitas kementerian atau lembaga negara apabila terdapat bukti yang relevan.
Meski demikian, klaim mengenai jumlah penerima dan asal-usul dana itu masih memerlukan verifikasi independen. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan pernyataan Gus Lilur.
Minta Presiden Pastikan Akuntabilitas Pejabat
Selain mendesak penelusuran dugaan aliran dana, Gus Lilur meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat negara ditangani secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ia mendorong penegakan hukum yang independen serta tidak membedakan perlakuan berdasarkan jabatan, kedekatan politik, maupun posisi seseorang di organisasi.
Menurut Gus Lilur, evaluasi terhadap pejabat publik harus berjalan melalui mekanisme yang berlaku, terpisah dari proses pembuktian pidana.
Ia menekankan bahwa penilaian administratif maupun penentuan kesalahan pidana tidak boleh mendahului pemeriksaan atas bukti.
Dorong Perlindungan bagi Pelapor
Gus Lilur juga meminta agar pelapor dugaan tindak pidana korupsi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum apabila menghadapi ancaman atau risiko yang memenuhi persyaratan.
Ia berharap masyarakat yang memiliki informasi relevan tidak ragu menyampaikannya melalui saluran resmi.
Namun, pelaporan tetap harus disertai informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan menghormati hak setiap pihak yang disebut.
Bagi Gus Lilur, perlindungan terhadap pelapor dan pemeriksaan secara profesional menjadi bagian penting untuk memastikan dugaan penyimpangan dapat diuji tanpa tekanan atau intimidasi.
Ajak Warga NU Jaga Integritas Organisasi
Gus Lilur turut mengajak warga NU, pengurus cabang dan wilayah, para Rais Syuriah, Ketua Tanfidziyah, serta anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menjaga integritas organisasi di tengah polemik Muktamar ke-35 NU.
Ia meminta persoalan yang dinilainya memicu konflik internal, termasuk terkait kepemimpinan Rais Aam, dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita meninggalkan prinsip kejujuran. Jika ada dugaan penyimpangan, mari buka data, periksa bukti, dan serahkan pembuktiannya kepada pihak yang berwenang. Organisasi harus dijaga dengan integritas, bukan dengan menutup-nutupi persoalan,” katanya.
Gus Lilur menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum dan mekanisme organisasi untuk memperjuangkan apa yang diyakininya perlu diperiksa.
“Siapa pun yang benar harus dilindungi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih. Hukum harus menjadi panglima,” ujarnya. (surabayakabarmetro.id)




