SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA– Seorang maling motor asal Sampang, Madura ditangkap di Surabaya, beberapa Waktu lalu.
Munip (30) warga Dusun Totongan Komis, Kedungdung, Sampang ditangkap Polsek Simokerto karena mencuri motor Bersama 3 orang lainnya.
Di antaranya Ahmad Hafid (32) warga Sumbo, Surabaya.
Lalu ada Fais Rachman (34) warga Bulak Banteng, serta Hadi Yulianto alias Ndoweh (22) warga Jalan Granting Baru, Gang 6 nomor 25, Surabaya.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, para pelaku kini dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun.
“Saat ini mereka sudah mendekam di tahanan Mapolsek Simokerto,” ujarnya, Sabtu 15 Maret 2025.
Didik mengimbau masyarakat supaya waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor.
“Kalau bisa juga ditambahi dengan gembok pada cakram saat diparkir. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan memperkuat sinergi dengan warga untuk mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang,” tandasnya. (surabayakabarmetro.id)




