Berita Hukum dan Kriminal Nasional Politik Surabaya Utama

Soal Rencana Pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI Tahun Ini, Pengamat Hukum: Masyarakat Dapat Mengawal

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada informasi yang keliru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA – Proses pengesahan RUU Perampasan Aset masih terus menjadi perbincangan masyarakat.

Upaya DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tahun ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Menurutnya, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,” kata Hardjuno di Surabaya, Jumat (28/8/2026). 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas undang-undang. 
RUU tersebut harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Hardjuno menegaskan, perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan. 

Undang-undang juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Menurutnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. 

“Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung pada tahun ini, dengan target pengesahan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026.

“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna  Kamis (27/8/2026) dan dijawab setuju.  (surabayakabarmetro.id)

Bagus

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Utama

Toko Karpet di Gemblongan Surabaya Terbakar, Kepanikan Sejumlah Orang Ikut Terekam

SURABAYA – Sebanyak dua toko karpet yang ada di Jalan Gemblongan, Surabaya terbakar, Minggu (16/10/2022) sore kemarin. Saat kejadian, kobaran
Berita Utama

Tim Antasena dan Sapuangin ITS Capai Prestasi Bergengsi di Kancah Internasional, Berjaya di Shell Eco-Marathon 2022

SURABAYA – Satu lagi prestasi yang berhasil ditorehkan oleh para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Mereka berhasil meraih prestasi