SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA– Pasar buah eks Penjara Koblen jadi sorotan DPRD Surabaya.
Alasannya, rencana pembangunan pasar buah tersebut dikhawatirkan memiliki banyak persoalan.
Khususnya terkait dengan nilai sejah bekas Penjara Koblen.
Selain itu, pasar tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Masalah ini dibahas dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya bersama sejumlah instansi seperti DPMPTSP, Dinkopdag, Disbudporapar, Kecamatan Bubutan, dan pakar sejarah, Selasa 22 April 2025.
Selain belum punya NIB, izin pemanfaatan bangunan eks Penjara Koblen yang dikeluarkan Disbudporapar Surabaya juga sudah habis sejak 2023 dan belum diperpanjang.
Menurut pakar sejarah, bangunan bekas Penjara Koblen adalah bangunan cagar budaya yang punya nilai sejarah tinggi.
Oleh karena itu, bangunan tersebut harus dijaga.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menilai niat membangun pasar untuk ekonomi rakyat memang bagus. Tapi, lokasi dan perizinannya harus tepat dan sesuai aturan, apalagi ini bangunan bersejarah.
“Jangan sampai merusak nilai sejarah. Bangunan cagar budaya tidak bisa digunakan sembarangan,” ujar Machmud, Rabu (22/4/2025).
Ia menambahkan, pendirian pasar secara permanen bisa merusak bangunan asli dan menghilangkan nilai sejarahnya.
Pihaknya meminta Pemkot lebih hati-hati dalam memberi izin, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Komisi B juga berencana memanggil pihak pengelola pasar dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk dimintai penjelasan.
Sementara itu, Devie Afrianto dari Dinkopdag Surabaya mengatakan bahwa pihak pengelola pasar belum pernah berkoordinasi, baik secara lisan maupun tertulis.
“Karena belum ada komunikasi dan belum punya NIB, mereka belum boleh membangun. Kami akan segera panggil pihak pengelola,” tegasnya. (surabayakabarmetro.id)




