SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi akhirnya menyegel Gudang milik UD Sentosa Seal di Surabaya, Selasa 22 April 2025.
Proses penyegelan itu juga mendapatkan pengamanan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak,
Penyegelan Gudang yang ada di Kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai itu buntut dari mencuatnya kasus penahanan ijazah.
Perlu diketahui, hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).
NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan. Koordinasi tersebut untuk memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Sentoso Seal.
Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.
Sehingga, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
“Ini merupakan dua hal yang berbeda. Jika yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara,” ungkap Eri Cahyadi. (surabayakabarmetro.id)




