SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA – Polemik Pasar Tanjungsari Surabaya terus mencuat.
Bahkan, polemik itu kini menarik perhatian DPRD Surabaya.
Termasuk Komisi B DPRD Surabaya.
Mekanisme izin operasional Pasar Tanjungsari memang tampak bias.
Aktivitasnya pun di pertanyakan karena tak sesuai dengan peruntukan.
Pasar rakyat ini perlahan mulai bertransformasi menjadi grosir. Fenomena yang tak lazim ini perlahan mulai dianggap wajar, meski merintangi kesepakatan aturan izin operasional.
“Pasar Tanjungsari itu operasionalnya gak mungkin keluar karena peruntukkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak sesuai peruntukannya,” ucap Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Moch Macmud, Minggu (10/8/2025).
Pasar Tanjungsari, menurut Machmud, telah bertahun-tahun beroperasi secara ilegal, tanpa Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dulu disebut IMB.
Namun, keberadaannya dan operasional dianggap wajar. Pemkot Surabaya nampak diam. Tak melakukan penindakan, sesuai dengan penegasan aktivitas usaha yang ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Dia itu izinnya (masih) pergudangan. Kalaupun di upgrade pun sepertinya sulit,” kata dia.
Mei 2025 lalu, terungkap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah menerima laporan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa pasar tersebut PBG.
“Sampai sekarang belum. Jadi (Pasar Tanjungsari) masih belum peruntukannya itu,” tegas Politisi Demokrat Surabaya itu. (surabayakabarmetro.id)