SURABAYAKABARMETRO.COM, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memperkirakan Upah Minimum atau UMK Surabaya 2023 bakal mengalami kenaikan.
Lalu seberapa besar kenaikan itu?
Menurut Eri Cahyadi, UMK Surabaya diproyeksikan bakal naik sebesar Rp 25 ribu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Karena memang untuk menghitung sudah ada aturannya berdasarkan PP itu. Dari hitungan PP tersebut, nanti ketemunya bakal naik sebesar Rp 25 ribuu,” terang Eri Cahyadi, Jumat 18 November 2022.
Sebelumnya, UMK Surabaya pada tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479.
Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 75 ribu atau 1,74 persen jika dibandingkan tahun 2021. (surabayakabarmetro.com)