Berita Politik Utama

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi soal Sengketa Pilpres 2024, Pilar 08 Optimistis Prabowo-Gibran Menang

Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Pilar 08 Optimistis Menang (istimewa/ surabayakabarmetro.id)

SURABAYAKABARMETRO.ID, SURABAYA– Keputusan hasil sidang Mahkamah Konstitusi atau MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan besok, Senin 22 April 2024.

Terkait hal itu, sejumlah pihak memberikan respon.

Sebagian dari mereka ada yang berkeyakinan hasil Pilpres 2024 akan tetap sah.

Itu seperti yang disampaikan oleh Pilar 08.

Kanisius Karyadi, Ketua Umum Pilar 08 optimistis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak semua gugatan, baik yang diajukan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud.

MK bakal tetap memutuskan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sesuai perhitungan resmi KPU sah secara hukum.

“Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” ujar aktivis 98 ini.

Kanisius Karyadi meyakini bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tetap sah. Diketahui, Gibran bisa maju ke kontestasi Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat menjadi cawapres lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Terlepas dari kortroversi yang ada, ya kita kembali kepada keputusan rakyat, bahwa memang nyata 90 juta lebih suara rakyat diberikan kepada Prabowo-Gibran, ini sesuatu yang tidak bisa kita abaikan begitu saja, ” tambahnya.

Kanisius Karyadi meyakini keputusan Mahkamah sulit mengubah keputusan KPU terkait pemenang pilpres 2024 yaitu paslon Prabowo dan Gibran.

Kanisius Karyadi menilai terkait tuntutan pembatalan pencawapresan Gibran, juga sulit diwujudkan. Mengingat keputusan MK terdahulu bersifat final dan mengikat.

Terkait tuduhan pengerahan bansos oleh pemerintah dalam memenangkan capres 02 yang dituduhkan juga kurang kuat bukti bukti data dan faktanya.

Kanisius Karyadi menilai, jika Mahkamah Konstitusi benar-benar menolak permohonan paslon 01 dan 03, mendorong di antara kekuatan paslon 01 dan 03 tetap ada yang konsisten ada di luar pemerintahan sebagai kekuatan penyeimbang.

Terkait, ada pihak pihak yang kemudian berbalik arah mendukung paslon terpilih Prabowo Gibran, itu adalah pilihan politik.

Sementara itu, Rano Wiharta, Wasekjend Pilar 08, berpendapat apapun hasil keputusan MK wajib dihormati. Jika nanti MK memutuskan bahwa Prabowo-Gibran secara sah memenangkan pemilu, mendorong seluruh masyarakat Indonesia dengan legowo menerimanya.

“Ini penting agar kita semua kembali melakukan aktifitas berusaha dan aktifitas sosial yang lebih damai dan kondusif, agar semua rencana kerja untuk menjadikan Indonesia Emas kedepan dapat terwujud baik tanpa lagi ada hambatan, ” tambah alumni HIPMI ini. (surabayakabarmetro.id)

Bagus

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Utama

Toko Karpet di Gemblongan Surabaya Terbakar, Kepanikan Sejumlah Orang Ikut Terekam

SURABAYA – Sebanyak dua toko karpet yang ada di Jalan Gemblongan, Surabaya terbakar, Minggu (16/10/2022) sore kemarin. Saat kejadian, kobaran
Berita Utama

Tim Antasena dan Sapuangin ITS Capai Prestasi Bergengsi di Kancah Internasional, Berjaya di Shell Eco-Marathon 2022

SURABAYA – Satu lagi prestasi yang berhasil ditorehkan oleh para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Mereka berhasil meraih prestasi